Kafarat adalah bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu dalam syariat.
Ia bukan hukuman yang menakutkan, tetapi cara Allah memberi kesempatan untuk membersihkan diri.
Dalam Al-Qur’an, Allah menjelaskan tentang kafarat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89:
“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin…”
Artinya, ketika terjadi pelanggaran seperti sumpah yang dilanggar, Islam tidak membiarkan kita tanpa solusi.
Ada cara untuk memperbaikinya.
Dan cara itu juga menjadi kebaikan bagi orang lain.